Laporan kunjungan ke Rutan Klas II B Sidrap
LAPORAN KUNJUNGAN
KE RUTAN KLAS II B
SIDENRENG RAPPANG
KELOMPOK 1:
Ketua : MUH.
SYARIF ADNAN
WAKIL KETUA : RAHMAT HIDAYAT
SEKERTARIS : TAJRIYANI RAHMAN
BENDAHARA : MEIDIANTI SARI
ANGGOTA :
SYARIF HIDAYAHTULLAH ANDI SARWINDAH
ANDRI SUBADRI FITRIANTI
MANSUR USMAN DEWI
ABD. HALIM APRILIA
ANDI IBRAHIM RUSDIANSYAH
ERI KUSNADI
KATA PENGANTAR
Puji syukur
atas kehadirat Allah SWT. yang telah melimpahkan karunia-Nya sehingga kami
dapat menyelesaikan laporan yang berjudul “Laporan Kunjungan Ke RUTAN KLAS II B
SIDENRENG RAPPANG” .
Laporan ini
sebagai perwujudan hasil dari kunjungan kami Ke RUTAN KLAS II B SIDENRENG
RAPPANG. Kunjungan ini dilaksanakan pada Rabu, 05 Maret 2014.
Pada
kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang terkait
dalam kunjungan ke Rutan
Kami
mengharapkan agar laporan ini dapat memberikan manfaat kepada pembaca agar
tidak melakukan perilaku penyimpangan yang nantinya akan memberi dampak negatif
bagi dirinya sendiri, apalagi apabila si pembaca adalah seorang generasi muda.
Dalam
penyusunan laporan ini masih banyak terdapat kesalahan sehingga kami mengharapkan
saran dan kritik yang bersifat membangun demi kesempurnaan laporan ini.
Pangkajene, 20 Maret 2014
Penyusun
(Kelompok 1)
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR..............................................................................................
DAFTAR ISI.............................................................................................................
BAB I PENDAHULIAN .........................................................................................
A. Latar Belakang Masalah....................................................................................
B. Tujuan Kunjungan............................................................................................
C. Tujuan Laporan kunjungan ..............................................................................
D. Pelaksanaan Kegiatan kunjungan .....................................................................
E. Manfaat Kunjungan ..........................................................................................
BAB II PEMBAHASAN
........................................................................................
A. Sosialisasi .......................................................................................................
B. Peraturan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia.......
C. Keadaan Lingkungan serta Beberapa
Proses Pembinaan Di Dalam Rutan ..............................................................
bgian C. tdk terdapat krnmerupakan foto copy yg kamu datkan dri pengolah rutan
BAB III KESIMPULAN .........................................................................................
A. Kesimpulan.......................................................................................................
B. Kesan................................................................................................................
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG MASALAH
Pada
dasarnya setiap manusia tidaklah akan luput dari kesalahan, karena manusia itu
sendiri adalah tempatnya salah dan dosa, di dunia ini tidak ada manusia yang
sempurna, kerapkali manusia melakukan kesalahan dan melanggar aturan hukum
sehingga harus di masukan kedalam lembaga pemasyarakatan (LP), dengan tujuan
untuk membentuk kepribadian yang lebih baik dari sebelumnya.
Dalam pasal
3 UU No. 12 Tahun 1995 mengatakan “Sistem pemasyarakatan berfungsi menyiapkan
Warga Binaan Pemasyrakatan agar dapat berintegrasi secara sehat dengan
masyarakat, sehingga dapat berperan kembali sebagai anggota masyarakat yang
bebas dan bertanggung jawab”.
Keberadaan
lembaga pemasyarakatan (LP) disini tentuya sangatlah berperan penting dalam
memberikan bimbingan kepada masyarakat yang melanggar hukum, yang salah satunya
adalah membekali keterampilan kepada warga binaan dengan tujuan ketika warga
binaan keluar dari lembaga pemasyarakatan dapat memiliki kompetensi atau
keahlian dalam satu bidang tertentu.
Pada prinsipnya
warga binaan sama dengan kita, mereka adalah mahluk sosial dan mereka tidak
luput dari kesalahan, sehingga perlu kiranya di adakan pembinaan dan bimbingan
untuk memperbaiki kepribadiaan warga binaan.
B.
TUJUAN KUNJUNGAN
Adanya
beberapa tujuan dari kunjungan ke RUTAN KLAS II B SIDENRENG RAPPANG, yaitu:
1.
Untuk mengetahui proses serta pelayanan di Rutan Kelas
II B Sidenreng Rappang
2.
Untuk mengetahui kegiatan yang dilakukan oleh para
warga binaan selama berada di Rutan
C.
TUJUAN LAPORAN KUNJUNGAN
Laporan ini
disusun dengan tujuan untuk memenuhi tugas mata pelajaran sosiologi dengan
materi Sosialisasi, Penyimpang, dan
Pengendalian Sosial
D. PELAKSANAAN KEGIATAN KUNJUNGAN
Hari/
Tanggal : Rabu, 05 Maret 2014
Waktu :
14.00 wita s/d selesai
Tempat : Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Klas
IIB Sidenreng Rappang
E.
MANFAAT KUNJUNGAN
Diharapkan
siswa tidak mengikuti apa yang telah dilakukan oleh para warga binaan yang ada
di Rutan Klas II B Sidenreng Rappang
BAB II
PEMBAHASAN
Rutan klas II B Sidenreng Rappang merupakan sebuah
lembaga permasyarakatan yang terdapat di kabupaten SIDRAP. Rutan tersebut
merupakan tempat bagi orang-orang yang harus mempertanggung jawabkan
tindakan penyimpangan telah mereka
lakukan.
A. SOSIALISASI
·
Mansur., S.sos, MH (Kepala Rutan)
Orang yang berada di rutan bukanlah orang-orang jahat tapi semua itu
hanyalah kebetulan. Setiap manusia memiliki nasib yang berbeda-beda, mereka
yang berada didalam rutan adalah orang-oarang yang lebih dulu diuji oleh Tuhan.
Nama penjara sudah digantikan dengan nama Lembaga Permasyarakatan (lapas) atau
Rumah Tahanan Negara (Rutan). Rutan merupakan tempat proses bagi orang yang
telah melanggar hukum atau biasa disebut tempat binaan. Selama menjabat sebagai
kepala rutan, disini terdapat beberapa pembinaan yang dilaksanakan yaitu
pembinaan keagamaan yang dibimbing langsung oleh pak Salahuddin. Orang yang
berada dirutan adalah orang yang telah dicabut hak kemerdekaannya, tetapi tetap
diberikan peluang untuk mendapatkan haknya selaku warga binaan yaitu melalui
pendidikan. Kami juga berupaya untuk memberikan pendidikan formal bagi
anak-anak yang berada didalam rutan tersebut agar nantinya tidak rugi. Setiap
warga binaan akan mendapatkan hak-haknya apabila mereka berkelakukan baik yakni
dengan mendapatkan pengurangan masa hukuman yang merupakan pemberian remisi yang diberikan kepada orang yang
berkelakuan baik serta telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan, pemberian
asimilasi diberikan kepada napi yang
berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan dengan baik dan telah menjalani
satu per dua msa pdana, pembebasan
bersyarat diberikan kepada napi yang telah menjalani 2/3 masa pidana dan
telah berkelakuan baik, cuti bersyarat
diberikan kepada napi yang masa pidananya paling lama 1 tahun 3 bulan dan telah
menjalaninya selama 2/3 masa pidana serta berkelakuan baik selama 6 bulan. Saat
ini sidrap terkenal dengan 3 lumbung yaitu lumbung beras, lumbung telur dan
lumbung narkoba. Narkoba harus dihindari karena akan merusak bangsa dan yang
paling banyak mengkonsumsinya adalah generasi muda. Menurut saya SMA Negeri 1
PANGSID bagus, karena tidak ada satupun
siswanya yang masuk kedalam rutan ini. Pesan saya adalah “Jika anda mau
berhasil, jangan ada kebohongan baik kepada guru maupun kepada kedua orangtua”
·
Amran., S.sos (kasupsi pelayanan tahanan)
Pelayanan tahanan itu tugas sehari-harinya adalah sebagai pegawai rutan
atau sebagai pegawai permasyarakatan dalam hak pembinaan. Proses pembinaan
dalam pengurusan pemberian Remisi, cuti bersyarat, pembebasan bersayarat dan hal-hal
lain yang berkaitan dengan pembinaan. Untuk memperjelas apa yang telah dikatakan oleh
kepala rutan tentang Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia nomor 6 Tahun 2013, yang menyatakan ketentuan hukumnya yang perlu
dipahami, karena diluar sana terkadang orang-orang tidak bisa membedakan apa
itu rutan dan apa itu lapas. Padahal rutan dan lapas itu sangat berbeda
fungsinya. Sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia nomor 6 Tahun 2013 dinyatakan bahwa Lembaga Permasyarakatan (Lapas) adalah tempat untuk melaksanakan
pembinaan narapidana dan dan anak didik permasyarakatan. Dan Rumah
Tahanan Negara (Rutan) adalah tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama
proses penyelidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan. Rutan
Klas II B Sidrap ini berfungsi ganda karena hanya terdapat satu tempat tahanan
maka disini juga dilaksanakan berbagai pembinaan yang seharusnya dilaksanakan
di Lapas. Petugas permasyarakatan
adalah pegawai negeri sipil yang melaksanakan tugas di bidang permasyarakatan.
Kita juga perlu mengetahui perbedaan antara narapidana dan tahanan. Narapidana adalah terpidana yang
menjalani pidana hilang kemerdekaan di Lapas. Dan Tahanan adalah seorang tersangka atau terdakwa yang ditempatkan di
Rutan. Tindakan disiplin adalah tindakan pengamatan terhadap Narapidana atau
Tahanan berupa Penempatan sementara dalam kamar terasing (sel pengasingan). Hukuman Disiplin adalah hukumun yang
dijatuhkan kepada narapidana atau tahanan sebagai akibat melakukan perbuatan
yang melanggar tata tertib Lapas atau Rutan. Steril area adalah tempat atau wilayah dalam lapas atau rutan yang
dinyatakan terlarang untuk dimasuki dan/atau dijadikan tempat beraktivitas oleh
narapidana dan tahanan tanpa izin yang sah. Tim pengamat permasyarakatan (TPP) adalah tim yang bertugas
memberikan saran mengenai program pembinaan narapidana. TPP inilah yang akan
memberikan asimilasi, remisi, cuti bersyarat, pembebasan bersyarat dan hak-hak
yang lain. Berikutnya yaitu Tim
pemeriksa hukum disiplin adalah tim yang dibentuk oleh kepala lapas atau
kepala rutan untuk melakukan serangkaian tindakan pemeriksaan terhadap
narapidana atau tahanan yang diduga melakukan pelanggaran tata tertib. Pada
pasal 2 ayat 1 setiap narapidana dan tahanan wajib mematuhi tata tertib lapas
atau rutan. Narapidana atau tahanan yang mengikuti pembinaan dengan baik maka
akan mendapatkan haknya. Seperti yang kita
lihat diluar ada beberapa tahanan yang dipekerjakan di gedung bagian
depan sana itu merupakan hal yang tidak mudah untuk memberi mereka hak
tersebut, kita hanya melihat perilaku mereka selama berada di dalam rutan. Itu
juga merupakan salah satu tujuan untuk memudahkan mereka bersosialisasi dengan
masyarakat luar setelah bebas nantinya dari rutan ini. Berikutnya, ayat 2 tata tertib lapas atau rutan sebagaimana
dimaksud pada ayat 1 mencakup kewajiban dan larangan bagi narapidana dan
tahanan.
·
Syamsul Bahri., S.sos (kasupsi pengelolaan)
Jumlah tahanan yang berada di rutan sidrap adalah 211 orang yang terdiri
dari 198 pria dan 13 wanita. Dari 211 orang ini kasus narkoba terdiri dari 129
orang. Jadi, wajar jika sidrap dijuluki lumbung narkoba, karena kasus narkoba
paling banyak di sidrap. Diantara 13 orang wanita di rutan sidrap ini, ada 8
kasus narkotika. Seperti yang telah dikatakan bahwa rutan sidrap ini berfungsi
ganda, sehingga dari 211 orang ini terdiri dari 80 tahanan sedangkan narapidana
sebanyak 131 orang. Untuk menambah pengetahuan kita semua ada beberapa yang
perlu dijelaskan seperti masa tahanan oleh pihak kepolosian. Pihak kepolisian
berhak mengadu seorang terdakwa. Pertama, pihak
kepolisian (A1) berhak menahan pertama selama 20 hari, misalnya dia menangkap seorang
bandar narkoba kedian ditahan selama 20 hari. Setelah 20 hari proses
pemeriksaan belum selesai, maka pihak kepolisian masih diberi tambahan tahanan
selama 40 hari. Jadi, masa tahanannya menjadi 60 hari. Selanjutnya adalah pihak Kejaksaan (A2), dimana
penahanan pertama selama 20 hari. Setelah 20 hari selanjutnya jika pemeriksaan
belum selesai, maka pihak kejaksaan bisa menambah masa tahanan selama 30 hari.
Jadi masa tahanan selama 50 hari. Dan apabila masa tahanannya selesai, tapi
apabila masa pemeriksaannya belum selesai, maka tahanan tersebut wajib
dibebaskan. Berikutnya adalah pihak
pengadilan negeri (A3), dimana berhak memberikan masa tahanan selama 30 hari. Setelah 30 hari
masa tahanan dan masa pemeriksaan belum selesai maka pihak pengadilan negeri
berhak menambah 60 hari masa tahanan. Jadi, masa tahanan menjadi 90 hari. Jika
narapidana melakukan banding ke pengadilan
tinggi (A4), maka pengadilan tinggi berhak menahan selama 30 hari dan menambah 60 hari
apabila masa pemeriksaan belum selesai, sehingga narapidana ditahan selama 90
hari. Pengadilan tinggi disini wajib memvonis narapidana. Dan apabila
narapidana masih tidak setuju dengan
keputusan pengadilan tinggi, maka ia akan melakukan kasasi ke mahkama agung (A5). Pihak
mahkama agung wajib menahan selama 50 hari dan menmbah 60 hari masa penahanan
apabila pemeriksaan terhadap narapidana belum selesai. Sehingga masa tahanan
menjadi 110 hari. Maka Mahkama Agung harus memvonis terdakwa. Jadi dari pihak
kepolisian sampai ke mahkama agung jumlah masa penahanan adalah 400 hari jika
dijumlahkan keseluruhannya.
·
Salahuddin., S.Pd (Staf pelayanan yang merangkap
bimbingan kerja tahanan)
Ada 2 persepsi tentang orang
yang berada di dalam rutan yaitu karena nasib dan takdir. Nasib karena memang
mereka melakukan hal-hal yang tidak sesuai dengan hokum. Takdir adalah hal yang
tidak dapat dihindari oleh manusia.
Di Rutan sidrap terdapat
beberepa proses pembinaan yang biasa juga disebut orientasi (Admisi).
Maksudnya, apabila ada tahanan yang baru masuk dia akan di sel terlebih dahulu
dengan maksud agar tahanan tersebut dapat beradaptasi dengan lingkungannya.
Selanjutnya adalah tahap-tahap pembinaan yaitu tahap pembinaan pertama dan
tahap pembinaan lanjutan. Pada tahap pembinaan pertama napi/tahanan akan
diberikan proses pembinaan yaitu:
§ Proses pembinaan yang behubungan dengan kecerdasan. Seperti membaca dan
menulis.
§ Proses pembinaan yang berhubungan dengan olahraga. Seperti senam atau cocok
untuk warga binaan yang memiliki bakat dalam bidang olahraga.
§ Proses pembinaan yang berhubugan dengan kesadaran jiwa terhadap bangsa dan
Negara. Seperti dengan memberikan pembinaan bagaimana cara menggerek bendera
§ Proses pembinaan yang berhubungan dengan keagamaan. Seperti pengajian,
ceramah dll
§ Proses pembinaan yang berhubungan dengan penyuluhan-penyuluhan. Seperti
penyuluhan kesehatan
§ Proses pembinaan yang berhubungan dengan kemandirian atau keterampilan.
Seperti keterampilan membuat bingkai dari Koran, menganyam, membuat kerupuk dll
Kemudian, setelah proses pembinaan tersebut akan dilihat yang manakah warga
binaan yang rajin mengikuti pembinaan, sehingga akan diberikan hak-haknya dan
warga binaan yang malas mengikuti pembinaan hak-haknya akan dicabut. Harapan :
semoga setelah bebas dari rutan para tahanan akan memiliki bekal keterampilan
dan yang kedua adalah tidak akan mengulangi kesalahan yang telah diberbuat. Dan
yang ketiga semoga keterampilan yang dimiliki dapat dijadikan sebagai usaha
untuk hidupnya dan keluarganya.
·
Sultan., SH, MH (kepala keamanan rutan)
Orang yang akan masuk ke rutan ini tidak akan dilayani apabila mereka tidak sesuai dengan prosedur/ aturan yang berlaku dirutan ini. Setelah kita masuk kedalam rutan banyak hikmah yang bisa kita petik seperti kita dapat membentuk pribadi yang lebih dewasa agar tidak terjerumus ke hal-hal yang negative. Semua tata tertib yang adadi rutan harus menangani, mengontrol, dan mengenali seseorang yang akan berkunjung ke rutan dan harus mengetahui persis apa tujuannya. Petugas pintu utama (P2U) bertugas untuk mengenali orang yang akan masuk. Ada juga yang disebut SPP (Surat Perintah Penahanan), apabila tahanan tidak memiliki SPP maka ia tidak akan ditahan.
Harapan : mudah-mudahan tidak
akan ada siswa yang terlibat narkoba
TESTIMONI DARI BEBERAPA WARGA
BINAAN
Semua ini berawal dari kesukaan saya terhadap music, saya suka sekali
dengan music “dj”. Kemudian saat it, saya kursus “dj”. Lalu saya bekerja di
club, yang merupakan club terbesar yang ada di Indonesia timur. Sampai akhirnya
saya tiba ditempat ini dengan kasus narkoba, dan saya divonis 6 setengah tahun.
Suka dukanya disini banyak. Dukanya yaitu semua fasilitas dicabut, termasuk
handphone, dugem, pokoknya seuanya dicabut. Disini juga kami mencuci baju sendiri.
Dan sukanya yaitu saya bias melatih diri saya, sehingga saya bisa mengenal diri saya sendiri, saya dulunya tidak
bisa membaca al-qur’an dan hanya mengetahui 1 huruf saja yaitu “alif”,
Alhamdulillah sekarng saya sudah bisa mengaji.
Saya disini karena kecelakaan, saya keluar dari rel. yang seharusnya rel
itu lurus tapi saya membengkokkannya jadi saya tersandung narkoba. Jadi jangan
ikuti kami karena kalian adalah penerus bangsa, kalian masih muda dan masih
mempunyai tantangan kedepanuntuk menjadi lebih baik. Awalnya saya hanya
coba-coba, tapi karena kecanduan jadi saya terus mengkonsumsinya. Akhirnya saya
sakit, kemudian saya datang kekampung ini (pangkajene) karena kampong ini
terkenal dengan kampung narkoba. Dan akhirnya saya ditangkap disini. Hukuman
saya selama 5 tahun 3 bulan. Disini ada yang namanya pendidikan agama, rohani,
tulis menulis, membaca (yang tidak bisa membaca diajari sampa pintar). Disini
juga ada semacam keterampilan dari Koran , memasak yaitu membuat keripik. Jadi,
insyaallah setelah keluar dari sini saya akan menjadi pengusaha keripik. Saya
sampikan kepada semuanya, jangan sampai coba-coba dengan yang namanya narkoba
karena tidak ada gunanya dan nikmatnya Cuma sesaat.
SESI TANYA JAWAB
·
Pertanyaan I
dari kelas X.7 :
Bagaimana proses
penanganan kasus narkoba yang dikembangkan kepada warga binaan?
Jawab :
Prosesnya
manual yaitu dengan merendam kaki tahanan dengan membuatnya rileks
·
Pertanyaan II
dari bapak Siswanto Basri :
Apa sanksi yang
didapat narapidana yang melakukan pelanggaran didalam rutan?
Jawab :
Pada intinya
napi yang melanggar, haknya tidak akan diberikan selama 6 bulan kedepan yaitu
pembebasan bersyarat & cuti bersyarat.
Napi yang melanggar sangatlah rugi, karena tidak bisa dikunjungi oleh
keluarganya. Cuti bersyarat yaitu masa tahanan sampai dengan 1 tahun 3 bulan 4
hari, minimal pidana yang dijalani 6 bulan.
·
Pertanyaan III
dari kelas X.3 :
Apakah hukuman
bagi Laki-laki dan perempuan sama ?
Jawab :
Tidak ada yang
membedakan hukuman antara laki-laki dan perempuan, semuanya sama kasus apapun
yang dialami tentu hukumannya sama sesuai dengan hukum yang telah ditentukan
oleh pemerintah.
·
Pertanyaan ke
IV dari kelas X.6 :
Sampai saat
ini, apakah ada napi yang mencoba untuk kabur dari tahanan dan apakah sanksinya
?
Jawab :
Pada tahun 2013
ada seorang napi yang mencoba untuk kabur. Dia adalah seorang laki-laki. Dia
kabur sampai ke Sulawesi Tengah (Palu). Dan pada akhirnya kami dapat melacak
keberadaannya disana, sehingga dia ditangkap disana dan kemudian dibawa kembali
ketahanan. Sanksinya tentu dengan hak-haknya tidak akan diberikan .
·
Pertanyaan V
dari kelas X.3 :
Kemarin, saya
mewawancarai seorang napi. Dia mengatakan bahwa tinggal disini enak, karena
makan diatur dan tidur pun dijaga. Apakah pernyataan itu benar ?
Jawab :
Sesungguhnya
pertanyaan itu benar, karena disini kami tinggal dengan enak karena makan
diatur bahkan tidurpun kami dijaga. Selain itu, disini kami juga dibina dengan
pembinaan rohani, mental dan masih banyak pembinaan yang dapat membuat kami menjadi
lebih baik. Dan kami ingin berbakti kepada kedua orang tua kami setelah bebas
nanti
B. PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK
INDONESIA
Untuk lebih memperjelas apa yang
telah dijelaskan pada bagian A yaitu tentang Peraturan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia nomor 6 Tahun 2013 tentang tata tertib lembaga
permasyarakatan dan rumah tahanan negara dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia nomor 21 Tahun 2013 tentang syarat dan tata
cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan
bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat. Adalah sebagai berikut :
C. KEADAAN LINGKUNGAN SERTA BEBRAPA PROSES PEMBINAAN DI
DALAM RUTAN
Lingkungan
di rutan memang sangat bersih, karena tahanan yang berada disana merawat serta
membersihkannya sehingga mereka lebih nyaman tinggal disana. Namun kita tidak
mengetahui bagaimana perasaan mereka.
Inilah
beberapa napi tahanan yang sempat kami foto. Mereka adalah orang-orang yang
telah melakukan tindakan penyimpangan dengan hukum, karena itulah saat ini
mereka harus mempertanggungjawabkan tindakan yang telah dilakukannya.
Seperti yang telah dibahas
sebelumnya, bahwa dirutan terdapat proses pembinaan yang berhubungan dengan
olahraga. Jadi, napi yang memiliki bakat dibidang olahraga dapat berlatih untuk
mengembangkan bakatnya, seperti yang terlihat pada gambar di atas.
Salah satu
proses pembinaan dirutan yaitu, proses pembinaan yang berhubungan dengan
kemandirian. Beberapa proses pembinaan tersebut yaitu, seperti yang terlihat
pada gambar diatas merupakan keterampilan menganyam dan keterampilan membuat
bingkai dan lemari dari kertas koran
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Rutan Klas
II B Sidenreng Rappang merupakan sebuah lembaga permasyarakatan yang merupakan
tempat binaan bagi orang-orang yang telah melanggar hukum atau melakukan
perilaku menyimpang. Keberadaan lembaga pemasyarakatan (LP) disini tentuya
sangatlah berperan penting dalam memberikan bimbingan kepada masyarakat yang
melanggar hukum, yang salah satunya adalah membekali keterampilan kepada warga
binaan dengan tujuan ketika warga binaan keluar dari lembaga pemasyarakatan
dapat memiliki kompetensi atau keahlian dalam satu bidang tertentu.
B.
KESAN
a.
Sambutan yang baik dari para warga binaan yang sopan
dan ramah.
b.
Lingkungan Rutan yang bersih
b. Kunjungan
yang bermanfaat karena banyak memberikan informasi yang bermanfaat.
c. Adanya
pengalaman yang didapat dari kunjungan tersebut.
05.34 | | 0 Comments
Langganan:
Postingan (Atom)
Pages
Sample Text
Sample text
Diberdayakan oleh Blogger.
Social Icons
facebook : Tajriyani Rahman
Twitter : @tajriyani13
Ask.fm : @tajriyani124
Popular Posts
-
MAKALAH GEOGRAFI PERAIRAN LAUT KELOMPOK 3 KATA ...
-
MAKALAH SISTEM OPERASI MAC OS (MACHINTOSH OPERATING SYSTEM) DOS (DISK OPERATING SYSTEM) ...
-
LAPORAN KUNJUNGAN KE RUTAN KLAS II B SIDENRENG RAPPAN G KELOMPOK 1: Ketua...
-
KATA PENGANTAR Syukur Alhamdulillah kami panjatkan ke hadirat ALLAH SWT yang telah memberikan rahmat dan petunjuk-Nya sehingga kami da...
-
Psikotropika adalah zat atau obat yang berkhasiat psikoakif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan kh...
-
Biografi Bapak Sosiologi Dunia August Comte atau juga Auguste Comte (Isidore Marie Auguste François Xavier Comte) lahir di Montpellier...
-
“PENGENALAN JENIS-JENIS DAN FUNGSI PORT PAD A CPU ” TAJRIYANI RAHMAN X.3 13111200 / 32 KATA PENGANTAR ...
-
MAKALAH KIMIA PROSES PEMBENTUKAN MINYAK BUMI KELOMPOK 1 : TAJRIYANI RAHMAN NURFATIMAH ACHMAD MUH. ZULFIKAR MZ FH...
-
keren kan mereka :) Hahaha