Laporan kunjungan ke Rutan Klas II B Sidrap



LAPORAN KUNJUNGAN
KE RUTAN KLAS II B
SIDENRENG RAPPANG

KELOMPOK 1:
Ketua                        : MUH. SYARIF ADNAN
WAKIL KETUA            : RAHMAT HIDAYAT
SEKERTARIS           : TAJRIYANI RAHMAN
BENDAHARA             : MEIDIANTI SARI
ANGGOTA                 : 
SYARIF HIDAYAHTULLAH              ANDI SARWINDAH    
ANDRI SUBADRI                        FITRIANTI
MANSUR USMAN                          DEWI
ABD. HALIM                               APRILIA
ANDI IBRAHIM                         RUSDIANSYAH
ERI KUSNADI



KATA PENGANTAR

Puji syukur atas kehadirat Allah SWT. yang telah melimpahkan karunia-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan laporan yang berjudul “Laporan Kunjungan Ke RUTAN KLAS II B SIDENRENG RAPPANG” .

Laporan ini sebagai perwujudan hasil dari kunjungan kami Ke RUTAN KLAS II B SIDENRENG RAPPANG. Kunjungan ini  dilaksanakan  pada Rabu, 05 Maret 2014.

Pada kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang terkait dalam kunjungan ke Rutan

Kami mengharapkan agar laporan ini dapat memberikan manfaat kepada pembaca agar tidak melakukan perilaku penyimpangan yang nantinya akan memberi dampak negatif bagi dirinya sendiri, apalagi apabila si pembaca adalah seorang generasi muda.

Dalam penyusunan laporan ini masih banyak terdapat kesalahan sehingga kami mengharapkan saran dan kritik yang bersifat membangun demi kesempurnaan laporan ini.




Pangkajene, 20 Maret 2014



Penyusun
         (Kelompok 1)



DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR..............................................................................................
DAFTAR ISI.............................................................................................................
BAB I PENDAHULIAN .........................................................................................
   A.    Latar Belakang Masalah....................................................................................
   B.     Tujuan Kunjungan............................................................................................
   C.     Tujuan Laporan kunjungan ..............................................................................
   D.    Pelaksanaan Kegiatan kunjungan .....................................................................
   E.    Manfaat Kunjungan ..........................................................................................
                                                                                                  
  
BAB II PEMBAHASAN  ........................................................................................
   A.    Sosialisasi .......................................................................................................
   B.     Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.......
   C.     Keadaan Lingkungan serta Beberapa
          Proses Pembinaan Di Dalam Rutan .............................................................. 
bgian C. tdk terdapat krnmerupakan foto copy yg kamu datkan dri pengolah rutan

BAB III KESIMPULAN .........................................................................................
   A.    Kesimpulan.......................................................................................................
   B.     Kesan................................................................................................................



BAB I
PENDAHULUAN

   A.    LATAR BELAKANG MASALAH
Pada dasarnya setiap manusia tidaklah akan luput dari kesalahan, karena manusia itu sendiri adalah tempatnya salah dan dosa, di dunia ini tidak ada manusia yang sempurna, kerapkali manusia melakukan kesalahan dan melanggar aturan hukum sehingga harus di masukan kedalam lembaga pemasyarakatan (LP), dengan tujuan untuk membentuk kepribadian yang lebih baik dari sebelumnya.
Dalam pasal 3 UU No. 12 Tahun 1995 mengatakan “Sistem pemasyarakatan berfungsi menyiapkan Warga Binaan Pemasyrakatan agar dapat berintegrasi secara sehat dengan masyarakat, sehingga dapat berperan kembali sebagai anggota masyarakat yang bebas dan bertanggung jawab”. 
Keberadaan lembaga pemasyarakatan (LP) disini tentuya sangatlah berperan penting dalam memberikan bimbingan kepada masyarakat yang melanggar hukum, yang salah satunya adalah membekali keterampilan kepada warga binaan dengan tujuan ketika warga binaan keluar dari lembaga pemasyarakatan dapat memiliki kompetensi atau keahlian dalam satu bidang tertentu.
Pada prinsipnya warga binaan sama dengan kita, mereka adalah mahluk sosial dan mereka tidak luput dari kesalahan, sehingga perlu kiranya di adakan pembinaan dan bimbingan untuk memperbaiki kepribadiaan warga binaan.

   B.     TUJUAN KUNJUNGAN
Adanya beberapa tujuan dari kunjungan ke RUTAN KLAS II B SIDENRENG RAPPANG, yaitu:
1.    Untuk mengetahui proses serta pelayanan di Rutan Kelas II B Sidenreng Rappang
2.      Untuk mengetahui kegiatan yang dilakukan oleh para warga binaan selama berada di Rutan


   C.     TUJUAN LAPORAN KUNJUNGAN
Laporan ini disusun dengan tujuan untuk memenuhi tugas mata pelajaran sosiologi dengan materi Sosialisasi, Penyimpang, dan Pengendalian Sosial

D.  PELAKSANAAN KEGIATAN KUNJUNGAN
Hari/ Tanggal  : Rabu, 05 Maret 2014
Waktu             : 14.00 wita s/d selesai
Tempat            : Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Klas IIB Sidenreng     Rappang          

   E.    MANFAAT KUNJUNGAN
Diharapkan siswa tidak mengikuti apa yang telah dilakukan oleh para warga binaan yang ada di Rutan Klas II B Sidenreng Rappang



BAB II
PEMBAHASAN
Rutan klas II B Sidenreng Rappang merupakan sebuah lembaga permasyarakatan yang terdapat di kabupaten SIDRAP. Rutan tersebut merupakan tempat bagi orang-orang yang harus mempertanggung jawabkan tindakan  penyimpangan telah mereka lakukan.

A.    SOSIALISASI
·         Mansur., S.sos, MH (Kepala Rutan)
Orang yang berada di rutan bukanlah orang-orang jahat tapi semua itu hanyalah kebetulan. Setiap manusia memiliki nasib yang berbeda-beda, mereka yang berada didalam rutan adalah orang-oarang yang lebih dulu diuji oleh Tuhan. Nama penjara sudah digantikan dengan nama Lembaga Permasyarakatan (lapas) atau Rumah Tahanan Negara (Rutan). Rutan merupakan tempat proses bagi orang yang telah melanggar hukum atau biasa disebut tempat binaan. Selama menjabat sebagai kepala rutan, disini terdapat beberapa pembinaan yang dilaksanakan yaitu pembinaan keagamaan yang dibimbing langsung oleh pak Salahuddin. Orang yang berada dirutan adalah orang yang telah dicabut hak kemerdekaannya, tetapi tetap diberikan peluang untuk mendapatkan haknya selaku warga binaan yaitu melalui pendidikan. Kami juga berupaya untuk memberikan pendidikan formal bagi anak-anak yang berada didalam rutan tersebut agar nantinya tidak rugi. Setiap warga binaan akan mendapatkan hak-haknya apabila mereka berkelakukan baik yakni dengan mendapatkan pengurangan masa hukuman yang merupakan pemberian remisi yang diberikan kepada orang yang berkelakuan baik serta telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan, pemberian asimilasi diberikan kepada napi yang berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan dengan baik dan telah menjalani satu per dua msa pdana, pembebasan bersyarat diberikan kepada napi yang telah menjalani 2/3 masa pidana dan telah berkelakuan baik, cuti bersyarat diberikan kepada napi yang masa pidananya paling lama 1 tahun 3 bulan dan telah menjalaninya selama 2/3 masa pidana serta berkelakuan baik selama 6 bulan. Saat ini sidrap terkenal dengan 3 lumbung yaitu lumbung beras, lumbung telur dan lumbung narkoba. Narkoba harus dihindari karena akan merusak bangsa dan yang paling banyak mengkonsumsinya adalah generasi muda. Menurut saya SMA Negeri 1 PANGSID bagus,  karena tidak ada satupun siswanya yang masuk kedalam rutan ini. Pesan saya adalah “Jika anda mau berhasil, jangan ada kebohongan baik kepada guru maupun kepada kedua orangtua”

·         Amran., S.sos (kasupsi pelayanan tahanan)
Pelayanan tahanan itu tugas sehari-harinya adalah sebagai pegawai rutan atau sebagai pegawai permasyarakatan dalam hak pembinaan. Proses pembinaan dalam pengurusan pemberian Remisi, cuti bersyarat, pembebasan bersayarat dan hal-hal lain yang berkaitan dengan pembinaan. Untuk  memperjelas apa yang telah dikatakan oleh kepala rutan tentang Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor 6 Tahun 2013, yang menyatakan ketentuan hukumnya yang perlu dipahami, karena diluar sana terkadang orang-orang tidak bisa membedakan apa itu rutan dan apa itu lapas. Padahal rutan dan lapas itu sangat berbeda fungsinya. Sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor 6 Tahun 2013 dinyatakan bahwa Lembaga Permasyarakatan (Lapas) adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan narapidana dan dan anak didik permasyarakatan.  Dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) adalah tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyelidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan. Rutan Klas II B Sidrap ini berfungsi ganda karena hanya terdapat satu tempat tahanan maka disini juga dilaksanakan berbagai pembinaan yang seharusnya dilaksanakan di Lapas. Petugas permasyarakatan adalah pegawai negeri sipil yang melaksanakan tugas di bidang permasyarakatan. Kita juga perlu mengetahui perbedaan antara narapidana dan tahanan. Narapidana adalah terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di Lapas. Dan Tahanan adalah seorang tersangka atau terdakwa yang ditempatkan di Rutan. Tindakan disiplin adalah  tindakan pengamatan terhadap Narapidana atau Tahanan berupa Penempatan sementara dalam kamar terasing (sel pengasingan). Hukuman Disiplin adalah hukumun yang dijatuhkan kepada narapidana atau tahanan sebagai akibat melakukan perbuatan yang melanggar tata tertib Lapas atau Rutan. Steril area adalah tempat atau wilayah dalam lapas atau rutan yang dinyatakan terlarang untuk dimasuki dan/atau dijadikan tempat beraktivitas oleh narapidana dan tahanan tanpa izin yang sah. Tim pengamat permasyarakatan (TPP) adalah tim yang bertugas memberikan saran mengenai program pembinaan narapidana. TPP inilah yang akan memberikan asimilasi, remisi, cuti bersyarat, pembebasan bersyarat dan hak-hak yang lain. Berikutnya yaitu Tim pemeriksa hukum disiplin adalah tim yang dibentuk oleh kepala lapas atau kepala rutan untuk melakukan serangkaian tindakan pemeriksaan terhadap narapidana atau tahanan yang diduga melakukan pelanggaran tata tertib. Pada pasal 2 ayat 1 setiap narapidana dan tahanan wajib mematuhi tata tertib lapas atau rutan. Narapidana atau tahanan yang mengikuti pembinaan dengan baik maka akan mendapatkan haknya. Seperti yang kita  lihat diluar ada beberapa tahanan yang dipekerjakan di gedung bagian depan sana itu merupakan hal yang tidak mudah untuk memberi mereka hak tersebut, kita hanya melihat perilaku mereka selama berada di dalam rutan. Itu juga merupakan salah satu tujuan untuk memudahkan mereka bersosialisasi dengan masyarakat luar setelah bebas nantinya dari rutan ini. Berikutnya, ayat 2  tata tertib lapas atau rutan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mencakup kewajiban dan larangan bagi narapidana dan tahanan.




·         Syamsul Bahri., S.sos (kasupsi pengelolaan)
Jumlah tahanan yang berada di rutan sidrap adalah 211 orang yang terdiri dari 198 pria dan 13 wanita. Dari 211 orang ini kasus narkoba terdiri dari 129 orang. Jadi, wajar jika sidrap dijuluki lumbung narkoba, karena kasus narkoba paling banyak di sidrap. Diantara 13 orang wanita di rutan sidrap ini, ada 8 kasus narkotika. Seperti yang telah dikatakan bahwa rutan sidrap ini berfungsi ganda, sehingga dari 211 orang ini terdiri dari 80 tahanan sedangkan narapidana sebanyak 131 orang. Untuk menambah pengetahuan kita semua ada beberapa yang perlu dijelaskan seperti masa tahanan oleh pihak kepolosian. Pihak kepolisian berhak mengadu seorang terdakwa. Pertama, pihak kepolisian (A1) berhak menahan pertama selama 20 hari, misalnya dia menangkap seorang bandar narkoba kedian ditahan selama 20 hari. Setelah 20 hari proses pemeriksaan belum selesai, maka pihak kepolisian masih diberi tambahan tahanan selama 40 hari. Jadi, masa tahanannya menjadi 60 hari. Selanjutnya adalah pihak Kejaksaan (A2), dimana penahanan pertama selama 20 hari. Setelah 20 hari selanjutnya jika pemeriksaan belum selesai, maka pihak kejaksaan bisa menambah masa tahanan selama 30 hari. Jadi masa tahanan selama 50 hari. Dan apabila masa tahanannya selesai, tapi apabila masa pemeriksaannya belum selesai, maka tahanan tersebut wajib dibebaskan. Berikutnya adalah pihak pengadilan negeri (A3), dimana berhak memberikan masa tahanan selama 30 hari. Setelah 30 hari masa tahanan dan masa pemeriksaan belum selesai maka pihak pengadilan negeri berhak menambah 60 hari masa tahanan. Jadi, masa tahanan menjadi 90 hari. Jika narapidana melakukan banding ke pengadilan tinggi (A4), maka pengadilan tinggi berhak menahan selama 30 hari dan menambah 60 hari apabila masa pemeriksaan belum selesai, sehingga narapidana ditahan selama 90 hari. Pengadilan tinggi disini wajib memvonis narapidana. Dan apabila narapidana  masih tidak setuju dengan keputusan pengadilan tinggi, maka ia akan melakukan kasasi ke mahkama agung (A5). Pihak mahkama agung wajib menahan selama 50 hari dan menmbah 60 hari masa penahanan apabila pemeriksaan terhadap narapidana belum selesai. Sehingga masa tahanan menjadi 110 hari. Maka Mahkama Agung harus memvonis terdakwa. Jadi dari pihak kepolisian sampai ke mahkama agung jumlah masa penahanan adalah 400 hari jika dijumlahkan keseluruhannya.

·         Salahuddin., S.Pd (Staf pelayanan yang merangkap bimbingan kerja tahanan)
Ada 2 persepsi tentang orang yang berada di dalam rutan yaitu karena nasib dan takdir. Nasib karena memang mereka melakukan hal-hal yang tidak sesuai dengan hokum. Takdir adalah hal yang tidak dapat dihindari oleh manusia.
Di Rutan sidrap terdapat beberepa proses pembinaan yang biasa juga disebut orientasi (Admisi). Maksudnya, apabila ada tahanan yang baru masuk dia akan di sel terlebih dahulu dengan maksud agar tahanan tersebut dapat beradaptasi dengan lingkungannya. Selanjutnya adalah tahap-tahap pembinaan yaitu tahap pembinaan pertama dan tahap pembinaan lanjutan. Pada tahap pembinaan pertama napi/tahanan akan diberikan proses pembinaan yaitu:
§  Proses pembinaan yang behubungan dengan kecerdasan. Seperti membaca dan menulis.
§  Proses pembinaan yang berhubungan dengan olahraga. Seperti senam atau cocok untuk warga binaan yang memiliki bakat dalam bidang olahraga.
§  Proses pembinaan yang berhubugan dengan kesadaran jiwa terhadap bangsa dan Negara. Seperti dengan memberikan pembinaan bagaimana cara menggerek bendera
§  Proses pembinaan yang berhubungan dengan keagamaan. Seperti pengajian, ceramah dll
§  Proses pembinaan yang berhubungan dengan penyuluhan-penyuluhan. Seperti penyuluhan  kesehatan
§  Proses pembinaan yang berhubungan dengan kemandirian atau keterampilan. Seperti keterampilan membuat bingkai dari Koran, menganyam, membuat kerupuk dll
Kemudian, setelah proses pembinaan tersebut akan dilihat yang manakah warga binaan yang rajin mengikuti pembinaan, sehingga akan diberikan hak-haknya dan warga binaan yang malas mengikuti pembinaan hak-haknya akan dicabut. Harapan : semoga setelah bebas dari rutan para tahanan akan memiliki bekal keterampilan dan yang kedua adalah tidak akan mengulangi kesalahan yang telah diberbuat. Dan yang ketiga semoga keterampilan yang dimiliki dapat dijadikan sebagai usaha untuk hidupnya dan  keluarganya.

·         Sultan., SH, MH (kepala keamanan rutan)

Orang yang akan masuk ke rutan ini tidak akan dilayani apabila mereka tidak sesuai dengan prosedur/ aturan yang berlaku dirutan ini. Setelah kita masuk kedalam rutan banyak hikmah yang bisa kita petik seperti kita dapat membentuk pribadi yang lebih dewasa agar tidak terjerumus ke hal-hal yang negative. Semua tata tertib yang adadi rutan harus menangani, mengontrol, dan mengenali seseorang yang akan berkunjung ke rutan dan harus mengetahui persis apa tujuannya. Petugas pintu utama (P2U) bertugas untuk mengenali orang yang akan masuk. Ada juga yang disebut SPP (Surat Perintah Penahanan), apabila tahanan tidak memiliki SPP maka ia tidak akan ditahan.
Harapan : mudah-mudahan tidak akan ada siswa yang terlibat narkoba


*      TESTIMONI DARI BEBERAPA WARGA BINAAN
Semua ini berawal dari kesukaan saya terhadap music, saya suka sekali dengan music “dj”. Kemudian saat it, saya kursus “dj”. Lalu saya bekerja di club, yang merupakan club terbesar yang ada di Indonesia timur. Sampai akhirnya saya tiba ditempat ini dengan kasus narkoba, dan saya divonis 6 setengah tahun. Suka dukanya disini banyak. Dukanya yaitu semua fasilitas dicabut, termasuk handphone, dugem, pokoknya seuanya dicabut. Disini juga kami mencuci baju sendiri. Dan sukanya yaitu saya bias melatih diri saya, sehingga saya bisa  mengenal diri saya sendiri, saya dulunya tidak bisa membaca al-qur’an dan hanya mengetahui 1 huruf saja yaitu “alif”, Alhamdulillah sekarng saya sudah bisa mengaji.


Saya disini karena kecelakaan, saya keluar dari rel. yang seharusnya rel itu lurus tapi saya membengkokkannya jadi saya tersandung narkoba. Jadi jangan ikuti kami karena kalian adalah penerus bangsa, kalian masih muda dan masih mempunyai tantangan kedepanuntuk menjadi lebih baik. Awalnya saya hanya coba-coba, tapi karena kecanduan jadi saya terus mengkonsumsinya. Akhirnya saya sakit, kemudian saya datang kekampung ini (pangkajene) karena kampong ini terkenal dengan kampung narkoba. Dan akhirnya saya ditangkap disini. Hukuman saya selama 5 tahun 3 bulan. Disini ada yang namanya pendidikan agama, rohani, tulis menulis, membaca (yang tidak bisa membaca diajari sampa pintar). Disini juga ada semacam keterampilan dari Koran , memasak yaitu membuat keripik. Jadi, insyaallah setelah keluar dari sini saya akan menjadi pengusaha keripik. Saya sampikan kepada semuanya, jangan sampai coba-coba dengan yang namanya narkoba karena tidak ada gunanya dan nikmatnya Cuma sesaat.


*      SESI TANYA JAWAB
·         Pertanyaan I dari kelas X.7 :
Bagaimana proses penanganan kasus narkoba yang dikembangkan kepada warga binaan?
Jawab :
Prosesnya manual yaitu dengan merendam kaki tahanan dengan membuatnya rileks
·         Pertanyaan II dari bapak Siswanto Basri :
Apa sanksi yang didapat narapidana yang melakukan pelanggaran didalam rutan?
Jawab :
Pada intinya napi yang melanggar, haknya tidak akan diberikan selama 6 bulan kedepan yaitu pembebasan bersyarat & cuti bersyarat.  Napi yang melanggar sangatlah rugi, karena tidak bisa dikunjungi oleh keluarganya. Cuti bersyarat yaitu masa tahanan sampai dengan 1 tahun 3 bulan 4 hari, minimal pidana yang dijalani 6 bulan.



·         Pertanyaan III dari kelas  X.3 :
Apakah hukuman bagi Laki-laki dan perempuan sama ?
Jawab :
Tidak ada yang membedakan hukuman antara laki-laki dan perempuan, semuanya sama kasus apapun yang dialami tentu hukumannya sama sesuai dengan hukum yang telah ditentukan oleh pemerintah.
·         Pertanyaan ke IV dari kelas X.6 :
Sampai saat ini, apakah ada napi yang mencoba untuk kabur dari tahanan dan apakah sanksinya ?
Jawab :
Pada tahun 2013 ada seorang napi yang mencoba untuk kabur. Dia adalah seorang laki-laki. Dia kabur sampai ke Sulawesi Tengah (Palu). Dan pada akhirnya kami dapat melacak keberadaannya disana, sehingga dia ditangkap disana dan kemudian dibawa kembali ketahanan. Sanksinya tentu dengan hak-haknya tidak akan diberikan .
·         Pertanyaan V dari kelas X.3 :
Kemarin, saya mewawancarai seorang napi. Dia mengatakan bahwa tinggal disini enak, karena makan diatur dan tidur pun dijaga. Apakah pernyataan itu benar ?
Jawab :
Sesungguhnya pertanyaan itu benar, karena disini kami tinggal dengan enak karena makan diatur bahkan tidurpun kami dijaga. Selain itu, disini kami juga dibina dengan pembinaan rohani, mental dan masih banyak pembinaan yang dapat membuat kami menjadi lebih baik. Dan kami ingin berbakti kepada kedua orang tua kami setelah bebas nanti

B.     PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Untuk lebih memperjelas apa yang telah dijelaskan pada bagian A yaitu tentang Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor 6 Tahun 2013 tentang tata tertib lembaga permasyarakatan dan rumah tahanan negara dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor 21 Tahun 2013 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat. Adalah sebagai berikut :
C.    KEADAAN LINGKUNGAN SERTA BEBRAPA PROSES PEMBINAAN DI DALAM RUTAN
Lingkungan di rutan memang sangat bersih, karena tahanan yang berada disana merawat serta membersihkannya sehingga mereka lebih nyaman tinggal disana. Namun kita tidak mengetahui bagaimana perasaan mereka.

Inilah beberapa napi tahanan yang sempat kami foto. Mereka adalah orang-orang yang telah melakukan tindakan penyimpangan dengan hukum, karena itulah saat ini mereka harus mempertanggungjawabkan tindakan yang telah dilakukannya.

Seperti yang telah dibahas sebelumnya, bahwa dirutan terdapat proses pembinaan yang berhubungan dengan olahraga. Jadi, napi yang memiliki bakat dibidang olahraga dapat berlatih untuk mengembangkan bakatnya, seperti yang terlihat pada gambar di atas.

Salah satu proses pembinaan dirutan yaitu, proses pembinaan yang berhubungan dengan kemandirian. Beberapa proses pembinaan tersebut yaitu, seperti yang terlihat pada gambar diatas merupakan keterampilan menganyam dan keterampilan membuat bingkai dan lemari dari kertas koran
BAB III
PENUTUP

   A.    KESIMPULAN
Rutan Klas II B Sidenreng Rappang merupakan sebuah lembaga permasyarakatan yang merupakan tempat binaan bagi orang-orang yang telah melanggar hukum atau melakukan perilaku menyimpang. Keberadaan lembaga pemasyarakatan (LP) disini tentuya sangatlah berperan penting dalam memberikan bimbingan kepada masyarakat yang melanggar hukum, yang salah satunya adalah membekali keterampilan kepada warga binaan dengan tujuan ketika warga binaan keluar dari lembaga pemasyarakatan dapat memiliki kompetensi atau keahlian dalam satu bidang tertentu.

   B.     KESAN
a.        Sambutan yang baik dari para warga binaan yang sopan dan ramah.
b.       Lingkungan Rutan yang bersih
b.      Kunjungan yang bermanfaat karena banyak memberikan informasi yang bermanfaat.
c.       Adanya pengalaman yang didapat dari kunjungan tersebut.




0 komentar:

Posting Komentar

Pages

Sample Text

Sample text

Diberdayakan oleh Blogger.

Social Icons

facebook : Tajriyani Rahman Twitter : @tajriyani13 Ask.fm : @tajriyani124

Popular Posts

Social Icons

Followers

Featured Posts